Terbukti Terima Suap, Terdakwa Hakim Heru Divonis 10 Tahun Penjara
Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap satu hakim aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
![]() |
Terbukti Terima Suap, Terdakwa Hakim Heru Divonis 10 Tahun Penjara |
Terdakwa, Heru Hanindyo, dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:
Heru Hanindyo : 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Heru Hanindyo.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa para terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar), dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang itu diberikan atas inisiatif ibu Ronald, Meirizka Widjaja, untuk mempengaruhi putusan agar Ronald dibebaskan dari segala dakwaan.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, yang kemudian menghukum Ronald dengan pidana 5 tahun penjara.(*)