Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Jual Beli DAM Haji Ilegal, 6 WNI Ditangkap

 Makkah: KJRI di Jeddah mencatat ada enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi. Mereka terdiri dari dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah. 

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary (dok. Istimewa)

"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah. Selain itu juga empat orang mukimin di Madinah," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal. 

"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam. Kalau di sini disebutnya hadyu," kata Yusron, menjelaskan. 

Ia mengatakan, mahasiswa yang ditangkap menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal. 

"Jadi ada satu orang mahasiswa itu jadi diminta oleh temannya untuk menerima uang. Kemudian, tertangkap basah pada saat terima uang," ujarnya. 

"Kemudian empat orang mukimin paat ada pemeriksaan di apartemen didapati aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam. Tapi, mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya. 

Kini, keenam WNI itu suda dibebaskan. Menurutnya, pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi. 

"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan. Yah, karena tidak ada bukti," ujarnya. 

Dia mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap, jemaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi. 

"Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi. Melalui ada satu aplikasi yang memang sudah pemerintah Saudi pembayaran bisa melalui bank, salah satunya. 

"Ada beberapa bank, ada melalui kantor pos. Memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," ujarnya. 

Yusron mengimbau, WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Dia memastikan, pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi. 

"KJRI mengimbau WNI yang tinggal di Arab Saudi dilarang mempromosikan penjualan dam kepada para jemaah haji. Karena berdasarkan aturan pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," katanya, menegaskan.(*)
Hide Ads Show Ads