Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS
JAWA BARAT
Wajib Patuhi Demi Desa Bersinar, Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine

Wajib Patuhi Demi Desa Bersinar, Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine

FH UBP Karawang dan Peradi Gelar PKPA Angkatan IX

FH UBP Karawang dan Peradi Gelar PKPA Angkatan IX

Geng Motor di Majalengka Serang Aparat, Polisi Terluka

Geng Motor di Majalengka Serang Aparat, Polisi Terluka

Pemkab Karawang Batalkan Rencana Pembangunan instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Kampung Leuwisisir di Telukjambe Barat

Pemkab Karawang Batalkan Rencana Pembangunan instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Kampung Leuwisisir di Telukjambe Barat

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Internasional

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Internasional

Ini Ungkapan Dicky Chandra Hal Korupsi dan Disebut Bodoh

Ini Ungkapan Dicky Chandra Hal Korupsi dan Disebut Bodoh

Bandung: Pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.  Foto : Sungai Citarum  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.  “Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Kamis (10/7/2025).  Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.  Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL).  Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar.  “Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai.  Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan.  Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat.  “Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai.  Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri.(*)

Bandung: Pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar. Foto : Sungai Citarum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. “Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Kamis (10/7/2025). Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang. Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar. “Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai. Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan. Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat. “Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri.(*)

Ono Sebut Kinerja Fiskal Jabar Melemah, Gambaran Perbaikan Perlu Dilakukan " One Man Show "

Ono Sebut Kinerja Fiskal Jabar Melemah, Gambaran Perbaikan Perlu Dilakukan " One Man Show "

Beriku 6 Stasiun Tertinggi di Indonesia, Satu Diantaranya Stasiun Lebak Jero

Beriku 6 Stasiun Tertinggi di Indonesia, Satu Diantaranya Stasiun Lebak Jero

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Pejabat dan Kapolres

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Pejabat dan Kapolres

Hide Ads Show Ads