Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Dana Hibah APBD Jabar 2019-2021 di Subang Diduga Dikorupsi, BPKP Takir Rugi Rp 723,6 Juta

Karawang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang.

Dana Hibah APBD Jabar 2019-2021 di Subang Diduga Dikorupsi, BPKP Takir Rugi Rp 723,6 Juta

Kasus ini terkait penyaluran bantuan Pendidikan Menengah Universal (PMU) di SMKS Nasional Serangpanjang.

Dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 723.650.000.

Polda Jabar menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia, bukan justru menjadi lahan penyalahgunaan anggaran.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pencairan dana hibah tersebut, termasuk aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaannya selama tiga tahun anggaran.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap dana hibah pendidikan agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik.(*)

Hide Ads Show Ads