Dugaan Tutupi Dokumen PBG dan SLF Theater Night Mart, Dinas PUPR Karawang Disomasi
Karawang - Uji integritas keterbukaan informasi publik di Karawang kembali memanas. Forum Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang melayangkan somasi resmi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan penahanan dokumen fisik hasil Ekspose 3 terkait operasional Theater Night Mart (TNM) yang diduga memanipulasi izin restoran untuk aktivitas hiburan malam.
Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menyebut tindakan Dinas PUPR menahan dokumen tersebut patut diduga sebagai upaya sadar menyembunyikan bukti kejahatan administrasi.
"Berdasarkan fakta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD yang mengungkap adanya anomali data OSS dan tidak terpenuhinya syarat teknis PBG, tindakan menahan dokumen fisik ini patut diduga sebagai upaya sadar untuk menyembunyikan bukti kejahatan administrasi," tegas Febry di lokasi.
Sementara itu, inisiator Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menegaskan gerakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap tata kelola daerah.
"Kami di Aliansi tidak akan membiarkan praktik birokrasi yang tertutup terus membudaya di Karawang. Somasi ini adalah pesan bahwa masyarakat sipil bersatu untuk menuntut akuntabilitas," ungkap Agus Iman.
Dari sisi yuridis, Wira Andhika, S.H., dari API Karawang menyebut somasi ini merupakan instrumen ultimum remedium dengan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban personal pejabat.
"Somasi ini adalah instrumen Ultimum Remedium. Kami memberikan tenggat waktu 7x24 jam bagi Dinas PUPR untuk memulihkan hak publik ini sebelum kami memindahkan eskalasi perkara ke ranah hukum luar biasa, termasuk laporan ke Ombudsman RI dan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Karawang," jelas Wira.
Kehadiran langsung FMI dan API di Kantor Dinas PUPR menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum tidak dapat dinegosiasikan. Langkah ini sekaligus menjadi uji petik bagi Dinas PUPR Karawang untuk membuktikan kepatuhannya terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. fbc2
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang. (KK)
