KPK Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terkait Dugaan Suap Proyek
Bengkulu: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan.
“Bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Budi menerangkan, mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” jelas dia.
Sebelumnya, nama Vinna Ledy Anggraheni terseret dalam kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara operasi tangkap tangan di Rejang Lebong. Dari pengembangan itu KPK telah menetapkan M Fikro Thobari sebagai tersangka.
KPK juga sempat merilis draf jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Vinna Ledy Anggraheni pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia semula dijadwalkan diperiksa bersama Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Eno Bowo Susilo atau EBS yang merupakan pihak swasta. Namun KPK meralat jadwal tersebut. Vinna dan Noprisman belum dilakukan pemanggilan. Sementara Eno Bowo Susilo tetap diperiksa sebagai saksi bersama Hendra Okta, ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Pemeriksaan saksi hari ini, Rabu 26 Agustus, untuk pengembangan penyidikan tersebut yaitu saudara EBS selaku pihak swasta dan saudara HO selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu. Sedangkan untuk saudara NOP dan VNL, belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini,” ungkap Budi.
Hingga saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana dan aset lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.(*)
