Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Pemasok Obat Keras Ilegal di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Seribu Butir Pil

Purwakarta : Satres Narkoba Polres Purwakarta menyita lebih dari seribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan di wilayah Purwakarta. Dalam pengungkapan itu, Polisi juga menangkap seorang pria berinisial FF (24), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Pemasok Obat Keras Ilegal di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Seribu Butir Pil
Pemasok Obat Keras Ilegal di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Seribu Butir Pil

Kasatresnarkoba Polres Purwakarta, Iptu Try Sumarno, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.

"Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal," kata Try, Kamis 23 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 940 butir Hexymer dan 275 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Sebagian obat telah dijual, sementara sisanya diduga akan kembali diedarkan kepada para pembeli.

Menurut Try, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, FF disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Try mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan, khususnya di kalangan remaja, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras.(*)

Hide Ads Show Ads