KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang Untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Bandung : PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penutupan 172 perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Perusahaan negara tersebut juga menggelar sosialisasi keselamatan bagi seluruh siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Bandung.
Edukasi keselamatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan momentum pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang keselamatan jalan. Sosialisasi di Kota Bandung Jawa Barat itu digelar secara resmi pada Senin, 20 Juli 2026.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan peran penting pelajar dalam memperluas budaya keselamatan. Kegiatan ini berfokus pada pengenalan risiko di sekitar jalur dan kewajiban di perlintasan sebidang.
“Keselamatan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menjauhi jalur kereta api, tidak menerobos perlintasan, berhenti ketika tanda peringatan aktif, serta saling mengingatkan ketika melihat perilaku berisiko,” ujar Anne.
Anne memaparkan bahwa satu rangkaian kereta penumpang di Indonesia umumnya memiliki bobot sekitar 600 ton. Rangkaian tersebut biasanya terdiri atas delapan hingga 12 kereta yang tidak dapat berhenti mendadak.
“Jarak pengereman yang panjang menjelaskan mengapa pengguna jalan wajib berhenti sebelum jalur kereta api. Ketika kendaraan atau orang sudah berada di atas rel, masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghindari risiko,” kata Anne.
Ia juga menerangkan jarak pengereman kereta yang dipengaruhi kecepatan serta kondisi teknis di lapangan. Kereta dengan kecepatan 60 kilometer per jam membutuhkan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti.
“Palang pintu, sirene, lampu peringatan, rambu, dan petugas merupakan perangkat untuk memperingatkan pengguna jalan. Keputusan berhenti dan menunggu tetap menjadi tanggung jawab setiap orang yang berada di perlintasan,” katanya.
Pelanggar aturan di perlintasan sebidang tersebut dapat dikenai sanksi kurungan paling lama tiga bulan. Ketentuan pidana kurungan tersebut telah diatur dalam Pasal 296 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Executive Vice President Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya turut mengajak para pelajar menerapkan prinsip keselamatan. Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta tertuang dalam Pasal 124 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007.
“Keselamatan perjalanan kereta api dimulai sebelum rangkaian melintas. Berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman merupakan keputusan sederhana yang dapat melindungi banyak orang,” kata Wisnu.(*)
