Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Tewaa

Bekasi:Balita perempuan berinisial QSH (4), korban dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya berinisial PM (19) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di RSUD Koja, Jakarta Utara.(17/7)
Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Tewaa
Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Tewaa

Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7/2026) malam. Diduga QSH tidak mampu bertahan akibat luka berat yang dideritanya, terutama cedera di bagian kepala yang sebelumnya mengharuskannya menjalani operasi.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, membenarkan kabar duka tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ya, info yang kami dapatkan meninggalnya itu jam 19.00. Jenazah korban masih di RSUD Koja," kata Fahrul.

Fahrul menjelaskan, sebelum dimakamkan, jenazah korban akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses autopsi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penganiayaan.

"Korban dibawa ke RSUD Koja hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 tengah malam menjelang pagi. Hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 12.00 siang langsung dilakukan operasi pertama karena ada pendarahan di dalam kepala akibat benturan," ungkapnya.

"Sekarang ini jenazah korban akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan otopsi," tambah Fahrul.

Kabar meninggalnya QSH juga dibenarkan Rudi Hartono, tetangga korban, yang bersama istrinya selama ini ikut menggalang donasi dan mendampingi kebutuhan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Istri saya tadi sore antar donasi untuk korban. Sampai di rumah sekitar jam 9 malam kami dapat kabar kalau QSH meninggal dunia," ujar Rudi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD PPA DP3A memastikan korban memperoleh pendampingan penuh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga perlindungan selama proses penanganan perkara.

Kasus ini terungkap setelah tim medis RSUD Koja mencurigai adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat mendapatkan penanganan awal pada 9 Juli 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Tarumajaya untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban.

Meninggalnya QSH menambah duka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Hasil autopsi nantinya diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan pembuktian hukum terhadap pelaku yang diduga merupakan ibu tiri korban.(*)

Hide Ads Show Ads