Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemerintah Batasi Operasional Truk Mudik 2026

Jakarta: Kemenhub, Polri, dan PU Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Lebaran guna Menjamin Keselamatan Jalan 

Pemerintah Batasi Operasional Truk Mudik 2026

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan regulasi pembatasan operasional angkutan barang selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur krusial.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh pemangku kepentingan utama: 

- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengaturan kendaraan logistik sangat krusial mengingat adanya potensi kepadatan volume kendaraan yang signifikan.

"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat.

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," ujar Aan dalam keterangan resminya, Dikutip Rabu 11 Februari 2025.

Jadwal dan Cakupan Wilayah 

Pembatasan ini akan diberlakukan secara terus-menerus (kontinyu) mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan ini mencakup seluruh jaringan infrastruktur utama, mulai dari jalan tol hingga jalan arteri (non-tol) di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan.

Beberapa titik utama yang menjadi perhatian di antaranya adalah jalur Trans Jawa, Lintas Sumatera, serta jalur penghubung menuju pelabuhan penyeberangan utama.

Kriteria Kendaraan yang Dibatasi

Berdasarkan dokumen SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 tersebut, jenis kendaraan yang dilarang melintas selama periode arus mudik dan balik meliputi:

Mobil barang dengan jumlah sumbu 3 atau lebih. 
Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
Kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi distribusi logistik esensial. 

Kendaraan sumbu 3 ke atas yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk material konstruksi dan tambang seperti besi, semen, dan kayu," tambah Aan.

Syarat Operasional dan Sanksi 

Bagi kendaraan angkutan barang yang mendapatkan pengecualian, pemerintah mewajibkan kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan.

Kendaraan harus dengan surat muatan resmi yang berisi detail jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan.
Pihak berwenang menegaskan akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap jadwal maupun spesifikasi muatan, petugas akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin kenyamanan jutaan pemudik tahun ini.(*)

Hide Ads Show Ads