KPK Periksa Plt Gubernur Riau dan 15 Saksi soal Aliran Uang Abdul Wahid
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto bersama 15 saksi lain terkait aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau.
“Penyidik mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan 15 saksi lain ini dilakukan untuk menelusuri perencanaan serta proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Para saksi yang diperiksa hari itu antara lain Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah.
Selain itu, MAR selaku ajudan Abdul Wahid, TM sebagai Tenaga Ahli Gubernur, TL sebagai aparatur sipil negara, serta HS dan FK dari pihak swasta juga diperiksa.
Saksi lainnya adalah Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda, KA Kepala UPT Wilayah I, AI mantan Kepala UPT Wilayah II, EI Kepala UPT Wilayah III, LH Kepala UPT Wilayah IV, BAS Kepala UPT Wilayah V, dan RAP Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT.
Pada 4 November 2025, KPK menyebut Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.(*)
