Gajah Sumatra Ditemukan Mati, BBKSDA Riau Usut Perburuan
Jakarta : Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akan menegakan hukum atas dugaan perburuan Gajah Sumatra. Hal itu dilakukan karena adanya temuan gajah mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
![]() |
| Petugas BBKSDA dan Polda Riau menyelidiki adanya temuan gajah mati di area kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Kemenhut) |
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan kasus tersebut sebagai kejahatan serius terhadap negara dan sumber daya alam hayati. Menurutnya, kematian gajah ini bukan peristiwa biasa.
"Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” Supartono, lewat keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan pihak PT RAPP kepada BBKSDA Riau. Laporan tersebut pada hari Senin, 2 Februari 2026, terkait temuan seekor gajah mati di areal konsesi perusahaan.
Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan.
Hasil pemeriksaan awal memastikan bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatera berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang menguatkan dugaan tindak pidana perburuan dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan tersebut, BBKSDA Riau dan Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap penyebab kematian gajah. Pihaknya mengidentifikasi pelaku lapangan, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.
Supartono menegaskan bahwa setiap pelaku perburuan dan perdagangan bagian tubuh gajah akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa kompromi,” ujarnya.
BBKSDA Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang kian terancam. Perkembangan terkait penanganan kasus, akan disampaikan secara resmi BBKSDA Riau sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar. Serta aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui indikasi kejahatan terhadap satwa dilindungi.(*)
