Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Sanksi Pidana Bagi Kepala Daerah Lalai Tangani Sampah

Bandung ; Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan teknis, melainkan telah menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengatur sanksi pidana bagi kepala daerah yang tidak menjalankan kewenangannya.
Pengolahan sampah di Pasar Caringin kota Bandung

Hanif menjelaskan, dalam undang-undang tersebut terdapat Pasal 40 dan Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada wali kota atau bupati apabila tidak melaksanakan norma dan peraturan hukum terkait pengelolaan sampah.

“Pasal 40 itu terkait kesengajaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun. Sementara Pasal 41 terkait kelalaian, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun. Ini undang-undang yang bicara, bukan saya,” ujar Hanif usai kunjungan kerja ke Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat 16 Januari 2026

Ia menekankan, pemerintah pusat tidak bermaksud menakut-nakuti kepala daerah, namun ingin memastikan bahwa mandat undang-undang dijalankan secara konsisten demi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif mengajak seluruh kepala daerah di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam menangani persoalan sampah.

“Bandung Raya ini sudah cukup serius. Cimahi relatif bergerak paling cepat. Yang lain tentu masih perlu kita tingkatkan bersama,” ucapnya.

Menurut Hanif, penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi dan imbauan semata. Dibutuhkan langkah yang lebih tegas melalui bimbingan yang masif serta penegakan hukum yang konsisten.

“Kalau hanya sosialisasi, tidak cukup. Bimbingan saja juga tidak cukup. Harus ada penegakan hukum secara masif. Tidak ada negara yang bisa tertib tanpa penegakan hukum,” katanya.

Ia mengibaratkan kepatuhan hukum seperti penggunaan helm saat berkendara. Tanpa kehadiran aparat dan sanksi yang tegas, kesadaran hukum masyarakat sulit tumbuh meskipun aturan tersebut dibuat untuk keselamatan mereka sendiri.

Hanif pun meminta wali kota dan kepala daerah untuk tidak ragu menggunakan seluruh kewenangannya dalam menegakkan aturan, dengan dukungan DPRD serta pemerintah provinsi.

“Tidak ada kata terbatas. Ini kewenangan penuh kepala daerah. Bagaimana wali kota bersama DPRD mengadres persoalan ini, tentu dengan dukungan pemerintah provinsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Hanif mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kata ‘berhak’ itu berkorelasi langsung dengan kewajiban kita menyiapkan lingkungan yang baik. Hak masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata pemerintah dan partisipasi publik,” ucapnya.

Ia menegaskan, penanganan sampah tidak mungkin diselesaikan oleh wali kota seorang diri. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Mekanisme sudah diatur. Dan sekali lagi, jangan menyalahkan wali kota ketika mengambil tindakan tegas. Ini demi kepentingan bersama,” tandasnya.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads