Pemkab Bogor Segel Perusahaan yang Mencemari Lingkungan
Bogor : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Lokasi perusahaan berada di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor
![]() |
| Tim Gakum DLH kabupaten Bogor lingkari garis segel perusahaan pencemar lingkungan di Desa Lumpang Kecamatan Parung Panjang. |
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Mereka diketahui membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat," tegas Teuku Mulya, Jumat (9/1/2026).
Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan
"Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan," tutup Teuku Mulya.(*)

