Bareskrim Polri Pastikan Tindak Manipulasi Foto Asusila Lewat AI Grok
Jakarta : Bareskrim Polri menyatakan bahwa memanipulasi foto dengan konten cabul atau asusila dapat dipidana. Peringatan ini berkaitan dengan konten foto pribadi tanpa persetujuan pemilik di media sosial X memakai fitur Grok AI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan, tindakan ai tersebut masuk dalam pidana deepfake yang saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Brigjen Pol. Himawan saat konferensi pers, Rabu (7/1/26).
Brigjen Pol. Himawan menegaskan, jika memang terbukti ada manipulasi data elektronik foto oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik hal itu bisa diproses pidana.
"Selama itu bisa di klarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," jelasnya.(*)

