Menko Yusril Nilai Pilkada Langsung Berisiko Bagi Demokrasi
Jakarta: Pemerintah Indonesia menilai pilkada langsung berisiko serius dan mengancam kualitas demokrasi nasional Indonesia ke depan. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai awak media di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta |
Yusril mengatakan, pilkada langsung berpotensi menimbulkan ketegangan sosial hingga konflik di daerah. Selain itu, biaya politik yang sangat besar dinilai mendorong praktik politik uang yang semakin masif.
“Pemilihan langsung itu banyak sekali risikonya. Pertama, menimbulkan ketegangan dan potensi konflik di daerah. Kemudian yang kedua biaya Pemilihan Umum (Pemilu) yang sangat besar, dan kecenderungan membesarnya politik uang,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi Indonesia. Ia menilai hal tersebut membuka peluang lebih besar bagi calon yang populer dan memiliki modal finansial kuat.
“Yang terpilih nanti justru yang populer dan punya uang. Sementara mereka yang betul-betul punya potensi memimpin tidak bisa maju karena tidak punya dana atau tidak populer seperti selebriti,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti berbagai persoalan yang muncul dari pelaksanaan pilkada selama ini, termasuk konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah wilayah. Ia menilai pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih mudah diawasi serta berpotensi menekan praktik manipulasi politik di daerah.
“Selama ini kita melihat pilkada menimbulkan banyak permasalahan di daerah, termasuk konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Kalau dipilih oleh DPRD, pengawasannya lebih mudah, karena hanya 20 atau 30 orang, dibandingkan mengawasi satu kabupaten atau satu provinsi,” kata Yusril menjelaskan.
Disisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pilkada melalui DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan, kata Tito, Pilkada harus dilakukan secara langsung oleh masyarakat dan tidak diwakilkan oleh DPRD.
“Undang-Undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan (kepala daerah) dilakukan secara langsung. Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada," kata Tito Karnavian.(*)

