Dua Residivis Pencurian Rumah Ibadah Dibekuk Polisi
Sulawesi: Tim Resmob Polda Sulawesi Utara menangkap dua pelaku pencurian peralatan elektronik di sejumlah rumah ibadah. Kedua pelaku berinisial RH (38) dan AJ (48) diamankan di Kelurahan Liwas, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, beserta barang bukti berupa alat musik keyboard dan mixer.(4/1/26).
![]() |
| Kedua pelaku berinisial RH (38) dan AJ (48) diamankan di Kelurahan Liwas, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, beserta barang bukti berupa alat musik keyboard dan mixer. |
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari unggahan media sosial warga. Tim Resmob langsung melakukan penelusuran hingga menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Untuk penangkapan yang kita lakukan hari ini, berawal dari informasi postingan media sosial masyarakat. Lalu tim kami langsung bergerak dan menemukan pelaku di Kelurahan liwas dan langsung mengamankan kedua tersangka ” ungkap Ipda Andros Hinur, Wakatim Resmob Polda Sulut pada Jumat, 2 Januari 2026.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan RH dan AJ melakukan aksi pencurian di tiga gereja yang tersebar di Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, serta Kabupaten Bolaang Mongondow. Keduanya juga tercatat sebagai residivis dalam kasus kriminal lain.
Atas perbuatannya, RH dan AJ dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

