Polisi Berhasil Meringkus Begal yang Beraksi di Kecamatan Sumur
Pandeglang: Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga di Kecamatan Sumur. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari 27 Desember sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban tengah dalam perjalanan mengantarkan pelaku pulang dari wilayah Labuan menuju Sumur.(30/12/25).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, kejahatan bermula ketika korban membantu pelaku yang meminta diantar pulang. Di tengah perjalanan, sepeda motor korban mengalami ban bocor dan berhenti di lokasi tambal ban. Situasi tersebut pun dimanfaatkan pelaku untuk menyiapkan aksinya.
Menurut Dhyno, saat melintas di jalan sepi wilayah Kecamatan Sumur, pelaku melancarkan aksinya dengan menggorok leher korban menggunakan pisau. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dari kendaraan, meski mengalami luka serius, korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil membawa sepeda motor korban.
“Korban mengalami luka terbuka di leher serta luka di tangan dan pelipis akibat senjata tajam,” kata Kapolres, Senin (29/12/2025).
Petugas kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan kejadian tersebut. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Namun saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, menurutnya motif kejahatan diketahui didorong faktor ekonomi. Pelaku mengaku berniat menjual sepeda motor korban untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Motifnya ekonomi, pelaku mengaku ingin membeli handphone dan khawatir tidak memiliki biaya transportasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan masih menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Kota Serang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.!*)

