Viral Kasus Roti O, Bank Indonesia Ingatkan Kewajiban Menerima Uang Tunai di Setiap Transaks
Jakarta :Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik di media sosial terkait kebijakan salah satu gerai makanan yang hanya melayani pembayaran non tunai.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap pihak dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, pengecualian hanya dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan dalam transaksi.
“Penolakan dapat dilakukan jika terdapat indikasi bahwa rupiah tersebut tidak asli,” ujarnya.
Menurut Ramdan, pemilihan instrumen pembayaran pada dasarnya merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai sesuai kenyamanan masing-masing pihak.
“Penggunaan sistem pembayaran, baik tunai maupun non tunai, seharusnya memberi kemudahan dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Bank Indonesia, lanjut Ramdan, terus mendorong perluasan transaksi digital karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien. Namun demikian, uang tunai tetap memiliki peran penting di tengah kondisi Indonesia yang memiliki tantangan geografis dan demografis.
“Belum semua wilayah dan lapisan masyarakat memiliki akses dan kesiapan yang sama terhadap sistem pembayaran digital, sehingga uang tunai masih sangat dibutuhkan,” katanya.
Pernyataan BI ini muncul setelah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang lanjut usia gagal melakukan transaksi di salah satu gerai roti karena hanya membawa uang tunai. Gerai tersebut diketahui menerapkan sistem pembayaran sepenuhnya non tunai.
Menanggapi hal itu, manajemen Roti O menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan alasan di balik penerapan sistem pembayaran cashless di seluruh outlet mereka.
“Kebijakan pembayaran non tunai diterapkan untuk memberikan kemudahan layanan, sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, dikutip Senin (22/12/2025).
Meski demikian, peristiwa ini memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya kebijakan transaksi yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia.(*)

