KPK Sebut Akan Telusuri Asal Usul 29 Bidang Tanah Milik Bupati Ade Kuswara
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal-usul 29 bidang tanah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Aset tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun tidak disertai keterangan sumber perolehannya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaporan sekaligus menelusuri potensi dugaan pidana korupsinya. "Dari data aset yang dilaporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Menurut Budi, setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan sumber perolehan aset dalam LHKPN. Jika tidak dicantumkan, maka hal tersebut menjadi perhatian KPK untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
“Betul. Seharusnya asal-usul aset ditulis oleh pelapor LHKPN,” kata Budi.
Berdasarkan penelusuran terhadap LHKPN Ade Kuswara, tercatat sebanyak 31 bidang tanah. Namun, hanya dua bidang tanah yang disebut berasal dari “hasil sendiri”.
Dua aset tersebut berada di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai total Rp435 juta. Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak mencantumkan keterangan sumber perolehan.
Total nilai keseluruhan aset tanah yang dilaporkan Ade mencapai Rp76,5 miliar. Ade Kuswara sebelu(mnya terjaring OTT, pada Kamis (18/12/2025), dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek Rp9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, H.M. Kunang. Serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang ijon proyek itu diduga merupakan uang muka. Serta, sebagai jaminan proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.(*)

