Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Anggota Komisi X Sudah Diperiksa, KPK Usut Tuntas Aliran Dana CSR BI dan OJK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mendalami aliran dana dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Aliran korupsi itu diduga diterima sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).(25/12/25)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media. (Foto)

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Apalagi, penyidik telah memeriksa anggota DPR Komisi XI.

“Pendalaman masih terus berproses. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel telah memeriksa anggota DPR lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program sosial yang dijalankan BI dan OJK. "Penyidik telah meminta keterangan dari pihak BI maupun OJK, apakah pelaksanaan program tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak,” katanya.

KPK menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari program CSR BI dan OJK tersebut. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespon dugaan aliran uang terhadap anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024.

Tanak mengatakan, seluruh anggota yang terbukti menerima dana tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Johanis Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.

Dugaan aliran dana tersebut terungkap dari keterangan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, keterangan tersebut akan terus didalami.

“Kami akan mendalami keterangan saudara ST. Terkait siapa saja pihak yang menerima dana bantuan sosial tersebut,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya diduga menyalahgunakan dana sosial BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari program tersebut, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Sementara Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.(*)

Hide Ads Show Ads