Pilkades Karawang Mulai Memanas, PTSL Jadi Isu Hangat
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses Pilkades Karawang 2025 seharusnya tidak lagi dilakukan, terlebih dengan cara-cara penebar fitnah terhadap calon salah satu kepala desa.
Inilah yang dirasakan oleh Nurki calon kepala desa Cadaskertajaya pada Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.
Kerabat calon Kades Nurki yang juga pengurus DPD Warga Bumiputera Indonesia Kabupaten Karawang Ahmad Suhendra mengatakan, seandainya terjadi pungli dalam pembuatan PTSL tahun 2024, seharusnya persoalan itu mencuat pada tahun tersebut atau ketika pungutan itu berlangsung.
“Mengapa sudah satu tahun saat masyarakat sudah menerima sertifikat baru ramai. Kami juga bisa berasumsi kalau orang yang ngaku dipungut biaya hingga Rp. 800 perbidang sertifikat merupakan orangnya lawan politik. Sebab pungutan itu tidak bersifat masif atau menyeluruh bagi 250 pemohon PTSL justru ada juga yang belum melunasi walaupun biayanya Rp. 150.000,” kata Ahmad Suhendra dalam keterangan persnya, Jumat 7 November 2025.
Dalam sebuah pemberitaan media daring Kades Nurki dengan kebijakannya dituding mencekik masyarakat pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dengan mematok tarif, Rp. 800 ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap bidang PTSL yang diajukan.
“Fakta yang ada adalah bahwa masyarakat tetap diminta biaya sebagaimana ketentuan SKB 3 Menteri sebesar Rp. 150.000 untuk wilayah Pulau Jawa. Pemerintah Desa Cadaskertajaya tunduk pada aturan tersebut, bahkan ada beberapa orang penerima sertifikat yang belum melunasi biaya tersebut, saya tidak bisa sampaikan kepada publik, tapi bilamana aparat penegak hukum membutuhkan data tersebut, kami bersedia untuk membukannya,” kata Sekretaris Desa Cadaskertajaya,
Selain itu setelah dilakukan penelusuran terhadap masyarakat penerima PTSL, Maman menjelaskan ada sejumlah calon pemohon PTSL yang pada tahun 2024 akan dimintai biaya oleh oknum penghubung hingga Rp. 800 ribu dengan alasan, keputusan itu merupakan hasil musyarawah desa, namun saat itu pejabat Kades Cadaskertajaya Nurki segera melarangnya dan meminta masyarakat datang langsung ke desa. Sebab ada juga pemohon PTSL yang memiliki lahan khususnya sawah namun berdomisili di desa lain.
Sehingga hampir dipastikan seluruh penerima PTSL pada tahun 2024 membayar retribusi sesuai dengan ketentuan.
Kalaupun ada masyarakat yang memberikan tambahan untuk makan, kopi, rokok, dan kue-kue, itu merupakan kesadaran mereka, sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu.
“Yang namanya bertamu, siapapun yang datang biasanya disuguhi apalagi ini, tamunya membantu masyarakat sehingga punya sertifikat, wajar saja kalau masyarakat memperlakukan tamu dengan istimewa,” kata dia.
Berkaitan dengan adanya pengakuan salah seorang warga yang merasa ditarif uang hingga Rp. 800 ribu untuk pembuatan PTSL, Maman mempersilahkan masyarakat itu melaporkannya ke desa.
Pihaknya akan membantu masyarakat agar orang yang melakukan pungli tersebut untuk mengembalikan uang masyarakat. Bilamana yang bersangkutan menolak dengan alasan apapun, maka pihak Pemerintah Desa Cadarkertajaya bersama korban pungli akan melaporkan kasus tersebut ke Aparat penegak hukum.(*)


