Ulah Pelaku Akibat Sakit Hati, Pria di Cimahi Bunuh Tetangganya
Font Terkecil
Font Terbesar
Cimahi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial TK (56), warga Kampung Lembur Sawah, Cimahi Selatan. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, WS (34), yang tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati.(28/10/25).
Pelaku ditangkap aparat kepolisian di salah satu hotel di Cimahi pada Sabtu 25 Oktober 2025. Saat penangkapan, WS sempat berupaya melarikan diri keluar kota, namun aksinya berhasil digagalkan petugas.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke bagian kaki.
“Karena pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, maka kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, WS tidak hanya menganiaya korban hingga tewas, tetapi juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti gelang, cincin, dan kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan jasad TK di rumahnya sendiri pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
Korban dikenal sebagai pemilik warung sekaligus usaha rental PlayStation. Kurang dari satu pekan, tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolres, motif pelaku didorong oleh rasa sakit hati karena permintaannya untuk meminjam uang ditolak korban.
“Korban sempat menyindir pelaku saat meminjam uang, padahal pelaku dan istrinya bekerja. Hal itu menimbulkan rasa tersinggung yang akhirnya memicu emosi,” jelas Niko.
Pada hari kejadian, WS datang ke warung korban untuk membeli rokok dan minum kopi. Saat mengeluarkan uang, korban diduga menyinggung isi dompet pelaku yang hanya berisi Rp20 ribu. Hal itu membuat WS naik pitam.
“Pelaku memukul kepala korban menggunakan palu yang ada di lokasi kejadian, lalu mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil uang dari saku baju korban serta perhiasan emas yang ada di tempat kejadian,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pelaku WS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku emosi setelah kembali disindir korban ketika sedang menumpang mengisi daya ponsel di tempat rental PS milik TK.
“Saat menunggu HP di-charge, saya minum kopi di warung. Korban bicara sesuatu yang membuat saya tersinggung, entah bercanda atau tidak, tapi saya emosi dan memukulnya dengan palu,” kata WS.
Usai membunuh korban, pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta serta perhiasan emas yang ditemukan di dekat handphone korban. Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

