Buruh Desak Pemprov Jabar Untuk UMP 2026 Bisa Naik
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung: Serikat buruh di Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan tersebut diklaim telah sesuai dengan formula penetapan upah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.(28/10/25).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyebut angka tersebut merupakan hasil kajian berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Kenaikan yang kami usulkan sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan indeks tertentu di kisaran 1–1,5 persen,” ujar Roy, Selasa (28/10/2025).
Roy menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait penetapan upah minimum 2026. Namun hingga kini, belum ada aturan teknis dari pemerintah pusat maupun daerah.
Meski demikian, buruh tetap menuntut agar kenaikan upah sesuai dengan usulan dan diterapkan secara menyeluruh di semua perusahaan.
“Pengawasan harus ketat. Kenaikan upah jangan hanya jadi angka di atas kertas,” tegasnya.
Roy juga memastikan, buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akhir November mendatang.
Senada, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana, menegaskan tuntutan agar pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sesuai amar putusan MK.
“Kami minta kenaikan minimal 8,5 sampai 10,5 persen. Itu sesuai rumus pertumbuhan ekonomi 5,6 persen, inflasi 2,3 persen, dan indeks tertentu sekitar 1,3 persen,” kata Dadan.
Ia mengingatkan, jika kenaikan upah berada di bawah angka tersebut, buruh akan semakin tertekan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Kalau kenaikan di bawah itu, jelas sulit bagi buruh. Inflasi naik, tapi upah tertinggal,” tandasnya.(*)

