Sudah Diduga dan Terbukti, Direktur RSUD Linggajati Dinonaktifkan Terkait Kasus Bayi Meninggal
Kuningan : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, Eddy Syarif. Langkah tersebut diambil Pemkab Kuningan terkait kasus dugaan malpraktek, kematian bayi.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengatakan, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga independensi proses hukum, penyelidikan dan penyidikan.Pemkab Kuningan memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, Eddy Syarif.
“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas proses investigasi,” ujar Bupati Kamis (17/7/2025).
Bupati juga mengungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan investigasi lanjutan bersama tim independen dari Majelis Disiplin Profesi dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran SOP.
“Tim gabungan akan bekerja menilai apakah benar-benar tidak ada pelanggaran SOP medis dalam kasus ini,” katanya.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan mengumumkan hasil audit internal terhadap pelayanan maternal perinatal di RSUD Linggajati, pasca mencuatnya kasus kematian bayi yang diduga akibat kelalaian medis. Hasil audit menyebutkan bahwa pelayanan rumah sakit tersebut dinyatakan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Hasil audit internal menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran terhadap SOP pelayanan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kuningan, Edi Martono, dalam konferensi pers di ruang rapat Linggajati, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, Edi menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami tetap melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kuningan. Komitmen kami adalah menjaga kualitas pelayanan publik,” ujarnya.(*)