KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Katalis Pertamina
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero.
Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama.
Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. "Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) di Jakarta Utara. "Penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT PERTAMINA," kata Budi.
KPK juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami Olla Ramlan, yaitu Muhammad Aufar Hutapea (MAH) seorang pengusaha. "Sumber uang diketahui dari Tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," kata Budi.
KPK telah mengajukan pencegahan ke Luar Negeri terhadap empat orang dalam kasu ini. Pencegahan dilakukan selama enam bulan pertama dan diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
"Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan Katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar. saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (7/11/2023).
Ali mengatakan, pencegahan ditujukan kepada salah satu pejabat di PT. Pertamina. Namun, Ali tak menjelaskan secara detail nama pejabat tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina (persero). Menurut Ali nominal Gratifikasi berjumlah Miliar Rupiah.(*)