Korban Penipuan Kontrakan Fiktif Minta Pelaku Dihukum Berat
Bekasi: Para korban penipuan kontrakan fiktif di Kota Bekasi meminta pelaku K dan Y dihukum berat. Pasalnya para korban sudah sangat dirugikan dan kesal atas aksi pelaku.
Salah seorang korban bernama Ani Kusniyati tidak terima jika pelaku dihukum ringan. Sebab ia sudah kehilangan uang yang jumlahnya tidak sedikit bagi dia dan suaminya.
Apalagi kata dia, uang miliknya yang raib itu didapat dengan jerih payahnya dan suaminya selama berpuluh tahun. Sehingga hukuman ringan untuk para pelaku seolah tidak adil.
"Saya tidak terima kalau pelaku ini dihukum ringan, mereka harus dihukum berat. Masa sudah salah begini cuma dihukum ringan," kata dia, saat dijumpai di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).
Hal senada juga disampaikan korban lainnya bernama Titik Suparni yang minta pelaku dihukum berat. Sebab jumlah orang yang menjadi korban tidak sedikit.
"Harus diperberat hukuman untuk pelaku karena korbannya banyak. Dan nilai kerugiannya juga besar masing-masing korban berbeda," kata dia.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, total korban terdata mencapai 77 orang. Dengan kerugian sementara sebesar Rp4,1 miliar yang dihasilkan dari menipu para korban.
"Pelaku disangka dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," ujarnya.
Sekadar diketahui, pelaku Y dan K sudah beraksi sejak Juni 2023 hingga Juni 2025. Aksi keduanya belakangan diketahui para korban sebab rumah kontrakan tak kunjung para korban dapat.(*)