Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri, Kasus Chromebook Bernilai Triliunan Makin Panas
Jakarta : Pencegahan dilakukan demi mempercepat penyidikan, usai eks stafsus Nadiem tiga kali mangkir karena berada di luar negeri .
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan demi memperlancar proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini penting agar keterlibatan pihak-pihak yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tidak terhambat oleh keberadaan mereka di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Tak hanya Nadiem, Kejagung juga sudah mengajukan permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang lainnya yang terkait kasus yang sama.
Langkah pencegahan terhadap Nadiem didasari sikap mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri.
“Salah seorang saksi penting masih di luar negeri. Ini sangat berpengaruh terhadap proses penyidikan,” jelas Harli.
Namun, Kejagung belum menjelaskan secara rinci sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam perkara ini. Harli menegaskan bahwa penilaian urgensi terhadap keterangan Nadiem akan menjadi bagian dari kerja penyidik.
Kasus ini sendiri mulai naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, dan menyasar proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga memaksakan penggunaan Chromebook meski uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat itu tidak efektif digunakan untuk proses belajar-mengajar karena sangat bergantung pada internet. Sayangnya, tak semua wilayah Indonesia memiliki koneksi internet yang memadai.
Diduga pula ada pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis yang baru agar mengeluarkan kajian teknis yang secara khusus mengunggulkan sistem Chromebook.
Total anggaran untuk proyek ini mencapai Rp3,58 triliun, ditambah alokasi dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun. Jumlah fantastis yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Penyidikan Kejagung terus berlanjut, dan langkah pencegahan terhadap tokoh-tokoh kunci dianggap menjadi bagian penting dalam membuka tabir skandal pengadaan teknologi pendidikan yang semestinya mempercepat kemajuan, bukan malah membebani negara.(*)