KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengaturan proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Proyek diduga dikondisikan sejak sebelum proses pengadaan dimulai.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut kontraktor ditunjuk secara langsung oleh pejabat dinas tanpa mekanisme lelang. Nama pemenang sudah ditentukan bahkan sebelum paket diumumkan.
Modus ini dijalankan dengan menyiasati sistem e-katalog. Jadwal tayang paket proyek diatur agar tidak terlalu mencolok.
"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES. Dilakukan melalui transfer rekening," ucapnya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Kontraktor lalu menyesuaikan penawaran sesuai arahan pejabat. Bahkan pengaturan teknis proyek dibantu langsung oleh staf dinas.
Sebagai imbalan, pejabat menerima uang suap dari kontraktor. Uang disalurkan lewat transfer rekening pribadi dan perantara.
Asep mengatakan, KPK menyita Rp231 juta dari operasi tangkap tangan. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee atas proyek yang dikondisikan.
Ia menekankan, bahwa kasus ini belum selesai. Penelusuran terhadap proyek lain di Sumatera Utara masih terus berlangsung.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari dua kontraktor dan tiga pejabat pemerintah.
Dua pemberi suap adalah KIR selaku Direktur PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. Sementara penerima suap adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, pejabat UPTD Gunung Tua; dan HEL, pejabat Satker PJN Wilayah I. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Sipiongot dan Gunung Tua, Sumatera Utara. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp230 miliar.
"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep merinci dua tersangka berasal dari pejabat Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tiga lainnya adalah kontraktor dan pejabat dari Satker pusat.
Tersangka pertama adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Ia diduga menerima suap untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Tersangka kedua adalah RES, pejabat UPTD Gunung Tua merangkap pembuat komitmen proyek. Ia diduga ikut mengatur jalannya proyek dan menerima uang dari rekanan.
Tersangka ketiga adalah HEL, pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut. Ia diduga menerima Rp120 juta dari pihak swasta untuk memenangkan proyek.
Dua tersangka lain adalah KIR dan RAY dari perusahaan penyedia jasa. Mereka diduga menyuap agar proyek diberikan tanpa proses lelang yang sah.
Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta dari lokasi penangkapan. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee proyek jalan.(*)