DPR AS Tangguhkan Upaya Pemakzulan Donald Trump
Washington: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memutuskan untuk menangguhkan upaya pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Upaya tersebut diajukan oleh anggota Partai Demokrat, Al Green dari Texas, dilansir dari AP News, Kamis (26/6/2025).
Usulan ini hanya memuat satu tuduhan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan. Tuduhan tersebut muncul setelah Trump melancarkan serangan militer ke Iran tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kongres.
“Saya melakukan ini karena tidak satu pun orang seharusnya memiliki kekuasaan untuk membawa lebih dari 300 juta orang berperang tanpa berkonsultasi dengan Kongres Amerika Serikat,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan Trump melanggar semangat konstitusi dan jika dibiarkan, konstitusi akan kehilangan maknanya. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak senang mengajukan pemakzulan, langkah itu penting untuk menjaga prinsip negara hukum.
Pemungutan suara yang digelar Selasa (24/6/2025) waktu setempat menghasilkan 344 suara menolak dan 79 mendukung. Sebagian besar anggota Demokrat memilih untuk menolak bersama mayoritas Republik, meskipun puluhan rekannya tetap mendukung langkah Green.
Ini bukan kali pertama Green mengajukan pemakzulan terhadap Trump sejak masa jabatan keduanya dimulai. Upaya ini mencerminkan keresahan banyak anggota Demokrat terhadap kepemimpinan Trump.
Kekhawatiran tersebut terutama muncul akibat serangan mendadak ke fasilitas nuklir Iran yang dianggap berisiko. Trump sendiri bukan baru pertama kali menghadapi pemakzulan.
Pada masa jabatan pertamanya, ia dimakzulkan dua kali oleh DPR yang dikuasai Demokrat. Pertama, pada 2019 atas tuduhan menahan bantuan militer ke Ukraina, dan kedua pada 2021 atas tuduhan menghasut kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol.
Namun, dalam kedua kasus tersebut, Senat membebaskan Trump dari semua dakwaan, membuka jalan bagi pencalonan dan kembalinya dia ke Gedung Putih. Al Green, yang konsisten menjadi pengkritik keras Trump, memperingatkan bahwa presiden sedang membawa Amerika Serikat ke arah otoritarianisme.
Green menyatakan bahwa tujuan dari pengajuan pemakzulan ini adalah untuk memastikan adanya suara dari Kongres yang terus mengawasi kekuasaan eksekutif. Ia juga ingin menunjukkan bahwa tindakan presiden tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.(*)