Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mantan Sopir Taksi Online di Bengkulu Resmi Ditahan
Bengkulu : Seorang pria berinisial EL, warga Kota Bengkulu yang sebelumnya bekerja sebagai sopir taksi online, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dimana, EL ditangkap oleh pihak kepolisian pada pertengahan Maret 2025 setelah terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan modus menawarkan jasa seksual kepada penumpangnya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita muda yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.
Dalam proses penyelidikan terungkap, EL menawarkan sejumlah wanita muda kepada penumpang yang baru tiba di Bandara Fatmawati Soekarno. Ia mematok tarif sebesar Rp2 juta untuk satu kali kencan.
Sang penumpang tertarik setelah melihat foto salah satu wanita yang ditunjukkan oleh EL, dan keduanya kemudian melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Bengkulu.
Namun, tak lama setelah pertemuan tersebut, pelaku EL ditangkap oleh aparat kepolisian.
Setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu menahan EL selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku EL terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau subsider Pasal 296 KUHP,” tegas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan.
Rusydi juga menambahkan bahwa tim JPU akan segera merampungkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara EL ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)