Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Artis JF Cs

 Tangerang: Artis berinisial JF alias Ijonk diduga sebagai otak dari aksi penyelundupan catridge pod berisi liquid etomidate (vape elektrik berbahaya). Selain sebagai penyandang dana, dia juga merupakan aktor pengendali tiga tersangka lainnya.

Polisi menggelandang artis berinisial JF (kiri) yang diduga otak dari penyelundupan vape elektrik berbahaya dari luar negeri, Senin (5/5/2025)

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, penangkapan berantai dimulai dari seorang kurir berinisial BTR (26). Pria itu diamankan saat berada dalam kapal KM Labobar di Pelabuhan Makassar, Jumat (14/4/2025) dini hari.

BTR kedapatan membawa 100 cartridge dari Malaysia yang berisi cairan vape mengandung etomidate. Tak lama berselang, polisi menangkap wanita berinisial ER (34).

"Tersangka ER yang memerintahkan BTR untuk pengambilan barang haram tersebut. Pada hari yang sama, pria berinisial EDS (37) di Jakarta Selatan," kata Ronald, Senin (5/5/2025).

EDS, lanjutnya, juga menyimpan 40 cartridge vape serupa di apartemennya. EDS diketahui baru saja pulang dari Thailand dan tergabung dalam satu grup WhatsApp mencurigakan.

"Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menyisir bukti digital. Ternyata, keempat pelaku BTR, ER, EDS, dan JF tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," ucapnya.

Lebih mengejutkan lagi, JF diduga adalah pembuat sekaligus pengatur koordinasi dalam grup tersebut. "JF yang membuat grup dan diduga sebagai inisiator seluruh proses penyelundupan. Dia juga yang membeli dan yang mengedarkan," ujar Ronald.

Diketahui, artis JF resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan Catridge Pod berisi liquid Etomidate (vape elektrik berisi obat keras). Pria yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. 

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Pertama, wanita berinisial ER (34), serta dua pria lainnya masing-masing berinisial BTR (26) dan EDS (37).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, public figure berinisial JF terlibat kasus undang-undang kesehatan. "Berdasarkan hasil gelar perkara, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (5/5/2025).(*)
Hide Ads Show Ads