Hari Ini, MK Akan Gelar Sidang 11 Gugatan UU TNI
Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang serentak terhadap 11 gugatan terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI pada Jumat (9/5). Gelombang kritik terhadap UU kontroversial ini mayoritas dipelopori oleh mahasiswa dari berbagai universitas ternama di Indonesia.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini beragenda pemeriksaan pendahuluan dan dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Empat dari sebelas perkara yang disidangkan hari ini diajukan oleh kelompok mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Brawijaya (UB). Mereka menggugat baik dari aspek formil maupun materiil pengesahan UU TNI yang dinilai bermasalah secara prosedural hingga substansi.
Para mahasiswa UI, yang tergabung dalam perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, menyoroti pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dan menilai pengesahan UU TNI tidak mengikuti prosedur sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hal serupa diangkat oleh mahasiswa Unpad dalam perkara 69, yang menolak proses legislasi kilat UU ini yang tiba-tiba masuk dalam prolegnas prioritas tanpa transparansi.
Sementara itu, lima mahasiswa dari UB menggugat pasal-pasal substansial dalam UU TNI, seperti perluasan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) termasuk di ranah siber, serta pengangkatan prajurit aktif ke jabatan sipil.
Gugatan lain juga datang dari pihak swasta, seperti dalam perkara nomor 55, yang menyoal cacat formil UU TNI karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum dalam UUD 1945.
Derasnya gugatan ini menandai konsolidasi suara kritis publik, khususnya mahasiswa, terhadap perluasan peran militer dalam kehidupan sipil yang dianggap berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan supremasi sipil.(*)