Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS
KARAWANG KEKINIAN
Dewas Petrogas Karawang Resmi Ditunjuk, Peradi: Bukti Bupati Aep Bebas Intervensi Politik

Dewas Petrogas Karawang Resmi Ditunjuk, Peradi: Bukti Bupati Aep Bebas Intervensi Politik

Pemkab Karawang Batalkan Rencana Pembangunan instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Kampung Leuwisisir di Telukjambe Barat

Pemkab Karawang Batalkan Rencana Pembangunan instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Kampung Leuwisisir di Telukjambe Barat

Bandung: Pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.  Foto : Sungai Citarum  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.  “Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Kamis (10/7/2025).  Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.  Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL).  Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar.  “Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai.  Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan.  Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat.  “Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai.  Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri.(*)

Bandung: Pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PT Pindo Deli I, perusahaan yang dinyatakan sebagai pelaku pencemaran, dijatuhi denda administratif senilai lebih dari Rp 3,5 miliar. Foto : Sungai Citarum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa denda ini merupakan bentuk paksaan pemerintah dan sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. “Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melanggar kesepakatan lingkungan, terutama dalam pengelolaan limbahnya,” ujar Ai, Kamis (10/7/2025). Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang. Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar. “Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai. Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan. Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat. “Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri.(*)

Ratusan PNS di Karawang Memasuki Purna Tugas, Ini Kata Bupati Aep Saepulloh

Ratusan PNS di Karawang Memasuki Purna Tugas, Ini Kata Bupati Aep Saepulloh

Kembali Desa Karangligar Karawang Dikepung Banjir

Kembali Desa Karangligar Karawang Dikepung Banjir

Peringatan Harganas 2025, Pemkab Karawang Beri Penghargaan Kepada SatPel PPKB

Peringatan Harganas 2025, Pemkab Karawang Beri Penghargaan Kepada SatPel PPKB

Sri Rahayu: Dorong Perempuan untuk Mandiri dan Ajak Meningkatan Perekonomian Keluarga ‎

Sri Rahayu: Dorong Perempuan untuk Mandiri dan Ajak Meningkatan Perekonomian Keluarga ‎

DPRD Karawang Minta Pemkab Serius untuk Ruang Terbuka Hijau

DPRD Karawang Minta Pemkab Serius untuk Ruang Terbuka Hijau

Kembali Dunia Pendidikan Ternodai Seorang Pelajar Tewas di Karawang, Polisi Berhasil Ringkus Pelakunya

Kembali Dunia Pendidikan Ternodai Seorang Pelajar Tewas di Karawang, Polisi Berhasil Ringkus Pelakunya

Pemkab Karawang Luncurkan SIMPELIN, Platform Digital Pelayanan Pensiun ASN

Pemkab Karawang Luncurkan SIMPELIN, Platform Digital Pelayanan Pensiun ASN

Hide Ads Show Ads