Polrestabes Bandung Ungkap Peran 8 Tersangka Penyerangan Caringin, 2 Tewas 1 Luka Berat 2. Kasus Caringin: 1 Tersangka
BANDUNG – Polrestabes Bandung mengungkap pembagian peran delapan tersangka dalam kasus penyerangan di Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026 itu, dua orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat hingga jarinya putus.(4/11/26).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan para tersangka diduga melakukan kekerasan dengan cara berbeda terhadap ketiga korban. Penyidik menetapkan pasal sesuai dengan perbuatan dan keterlibatan masing-masing tersangka.
"Dari delapan tersangka ini, satu melakukan penusukan sendiri kepada korban yang meninggal dunia. Kemudian ada tujuh ya yang melakukan penganiayaan dengan membacok dan memukul kepada korban yang kedua. Kemudian ada juga satu lagi tersangka yang diamankan, dia melakukan penganiayaan ya kepada korban inisial AS yang menyebabkan luka berat," katanya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Anton menjelaskan, tersangka berinisial S, yang melakukan penusukan terhadap korban pertama yang meninggal berinisial FR dijerat Pasal 468 dan atau Pasal 469 KUHP. Ia juga terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, korban kedua berinisial T diduga meninggal akibat penganiayaan secara bersama-sama. Polisi menyebut enam tersangka, yakni R, AT, DD, CU, I, dan D, terlibat dalam aksi pembacokan dan pemukulan terhadap korban tersebut dan terancam 12 tahun penjara.
"Enam tersangka ini melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan memukul korban T. Mereka dikenakan Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Anton menambahkan.
Adapun korban ketiga berinisial AS mengalami luka berat berupa putus jari tangan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka berinisial Y. Polisi menjerat tersangka tersebut dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Anton menegaskan, penerapan pasal terhadap para tersangka didasarkan pada peran masing-masing, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polrestabes Bandung. Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya, polisi menyebut penyerangan tersebut dipicu perselisihan antara dua kelompok di kawasan Pasar Induk Caringin. Perselisihan itu berujung aksi saling balas, tetapi kepolisian menyatakan sementara ini konflik tersebut bukan dipicu perebutan lahan.(*)
