Belajar dari Internet, Pemuda Baleendah Oplos Gas Melon 3 Kg ke Tabung Portabel, Raup Untung hingga Digulung Polisi
BANDUNG – Berbekal rasa penasaran yang berujung petaka, seorang pemuda berinisial MR (25) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat merintis bisnis pengoplosan gas mandiri di wilayah Kabupaten Bandung.
Warga Kampung Bojongpeuteuy, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah ini memanfaatkan internet untuk mempelajari teknik penyuntikan gas bersubsidi secara otodidak, sebelum akhirnya digulung aparat kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Tri Suhartanto membeberkan, aksi yang dilakoni MR tergolong nekat lantaran dikerjakan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Dengan memanfaatkan tabung gas portabel kosong yang dibelinya melalui media sosial, pelaku menyuling isi gas melon bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung-tabung kecil tersebut.
"Kalau sekarang ini pelaku sendiri ya yang melakukan, dengan modus yang sama yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portabel ya untuk diperjualbelikan," ujar Tri saat memberikan keterangan pers di Bandung, Kamis (29/10).
Bisnis ilegal yang telah digeluti MR sejak tahun 2024 ini dijalankan dengan sistem pesanan atau by order. Praktik tersebut membuat jumlah produksi harian pelaku sangat bergantung pada seberapa banyak permintaan yang masuk melalui platform digital.
"Jadi, banyaknya gas portabel yang dibuat itu tergantung dari orderan yang melalui online. Misalkan dibutuhkannya 100, maka dia akan membuat 100," tambah Tri.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi lima buah tabung gas LPG 3 kilogram baik yang berisi maupun kosong, dua buah selang pengisian, satu unit timbangan, sebuah kapak yang dipakai untuk membantu pemotongan tabung, serta 126 kardus berisi tabung gas portabel kosong siap isi.
Tri lantas memberikan peringatan keras ihwal bahaya laten dari produk rumahan tersebut. Menurutnya, gas portabel hasil oplosan ilegal ini sama sekali tidak memiliki standar keamanan maupun segel resmi, sehingga sewaktu-waktu dapat memicu bencana bagi para penggunanya.
"Ini tentu saja sangat merugikan, bukan hanya lagi merugikan secara finansial ya, tapi kerugiannya bisa berupa apabila terjadi sesuatu. Misalkan meledaklah atau apa ya, itu diakibatkan karena pembuatan yang tidak sesuai dengan standar yang harus ditetapkan," tegas Tri.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan gas portabel dalam aktivitas sehari-hari sebenarnya tidak menyalahi aturan, asalkan masyarakat membelinya melalui jalur resmi dan industri legal yang terjamin keamanannya.
"Jadi, silakan pergunakan menggunakan yang legal yang ada segelnya. Kalau ini kan tidak ada segelnya, memang dibuat langsung tuh oleh pelaku ya," imbuhnya.
Di hadapan penyidik, MR mengaku terpaksa melakoni pekerjaan berbahaya ini akibat terimpit masalah ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap. Berbekal tutorial yang diserapnya dari dunia maya, ia merakit sendiri alat penyulingan hingga akhirnya bisnis gelapnya terendus oleh penegak hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.(*)
