Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Imbau Istri Yayat Kooperatif Usai Mangkir Panggilan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rista Mardiana, istri Ipda Yayat Sudrajat. Rista akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Rista dibutuhkan untuk mendalami dugaan penempatan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Rista sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (28/9/2026).

"Yang pertama, untuk saksi yang merupakan istri Saudara YYS, tentu nanti juga akan segera dijadwalkan ulang oleh penyidik. Keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Budi mengimbau Rista bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik berikutnya. Keterangannya diperlukan untuk membantu pengungkapan dugaan penempatan aset yang tengah didalami KPK.

"Sehingga KPK juga mengimbau ketika nanti dijadwalkan ulang pemeriksaannya. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan ya," kata Budi.

KPK menyatakan sebagian aset yang diduga berkaitan dengan Yayat telah disita setelah serangkaian penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya. Adapun aset lainnya masih dalam proses telaah dan analisis penyidik.

"Sebagian telah dilakukan penyitaan dan sebagian lainnya masih proses telaah dan analisis. Tentu jika nanti aset-aset tersebut diduga kuat terkait dengan perkara ini, maka kemudian penyidik juga akan melakukan penyitaan," ujar Budi.

Terkait area glamping serta kebun durian dan alpukat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Budi mengatakan KPK masih mendalami. Hingga kini, aset tersebut belum dipastikan masuk dalam daftar barang yang disita.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat dan tercatat atas nama Rista. Pada Kamis (1/10), penyidik mengecek sebuah vila di kawasan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Sehari sebelumnya, penyidik juga mendatangi lahan sekitar 1,5 hektare di kawasan Ciater, Subang. Lokasi tersebut mencakup area glamping, kebun durian, dan kebun alpukat yang diduga milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista.

Selain aset di Subang, penyidik juga menelusuri sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan Yayat. Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Cibubur, Sukabumi, dan Karawang.

Penyidikan aset Yayat merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai pihak yang terlibat.

Dalam perkara pokok, Sarjan diduga memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar untuk memperoleh paket proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp107,5 miliar.

Yayat diduga berperan sebagai perantara antara kontraktor dan sejumlah kepala dinas. Dalam fakta persidangan, Yayat mengakui menerima uang tunai sebesar Rp16 miliar dari Sarjan sepanjang 2022 hingga 2025.(*)

Hide Ads Show Ads