Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang
SUMEDANG: Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online Yogi Saparudin (35) yang sempat dilaporkan hilang keluarga.
Dalam waktu kurang dari 6 jam, polisi amankan 2 tersangka:
- ADS (30)
-MIN (17)* - masih di bawah umur, prosesnya pakai sistem peradilan anak
Kronologi singkat:
Jasad korban ditemukan terkubur di perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Sumedang Selatan, kedalaman sekitar 1 meter. Evakuasi sudah dilakukan untuk autopsi.
Motif sementara: utang-piutang Rp25 juta antara korban dan ADS yang belum dibayar bertahun-tahun. ADS pesan mobil korban lewat aplikasi dengan alasan menagih utang, terjadi cekcok di pertemuan pertama, lalu pesan lagi dengan ajak MIN.
Korban dibawa ke area galian kaki Gunung Tampomas, Cimalaka. Di sana terjadi kekerasan. Setelah itu jasad dibawa pakai mobil korban sendiri, sempat muter ke Cibugel, akhirnya dikubur di Cisoka pakai cangkul.
Polisi juga dalami dugaan pembunuhan berencana karena ada persiapan alat (cangkul, kabel baja, tali tambang) dan dugaan curas — tersangka diduga mau jual mobil korban.
Barang bukti: mobil korban, cangkul, kabel baja, tali tambang, pakaian korban.
*asal yang dikenakan:* Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c, Pasal 479 ayat (4), Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman untuk pembunuhan berencana: pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.(*)
