Bupati Jangan Hanya Bisa Ancam! Dugaan Jual LKS di Sekolah Karawang Masih Marak, Copot Kepsek yang Ngeyel!
KARAWANG: Instruksi sudah jelas. Ancaman pencopotan sudah diucap. Tapi praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Karawang diduga masih terus berjalan dengan ragam modus licik.
Ini bukan lagi soal kelalaian, ini soal pembangkangan terhadap perintah Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh!
Bupati Aep melalui Instruksi Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tanggal 11 Februari 2025 sudah menegaskan:
SEKOLAH DILARANG memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah. Dilarang melakukan pungutan, iuran, sumbangan yang ditentukan nominalnya.
Bahkan Bupati dengan tegas di depan media menyatakan: "Kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Jangan main-main!"
Faktanya? Laporan dari orang tua murid masih masuk ke redaksi. Modusnya makin canggih:
1. Modus Komite: Sekolah lempar ke Komite. Komite yang jual, sekolah cuci tangan. Padahal Permendikbud No. 75 Tahun 2016 jelas melarang Komite melakukan pungutan.
2. Modus Toko Mitra: Guru tidak jual di sekolah, tapi mengarahkan "beli di toko A, koperasi B". Kalau tidak beli di situ, nilai anak diancam tidak lengkap.
![]() |
| BUPATI JANGAN HANYA ANCAM! Dugaan Jual LKS di Sekolah Karawang Masih Marak, Copot Kepsek yang Ngeyel |
3. Modus Modul Berbayar:
Ganti nama dari LKS jadi "Modul Pengayaan" atau "Buku Pendamping" dengan harga Rp 20 ribu - Rp 150 ribu per paket. Padahal Bupati sudah tegaskan Modul dari Pemkab itu GRATIS.
4. Modus Paket Wajib:
LKS diselipkan dalam paket daftar ulang bersama seragam dan atribut.
Ini namanya mengakali aturan! Dana BOS sudah mengcover semua operasional sekolah sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022. Tidak ada alasan lagi membebani wali murid.
Kami mendesak Bupati Karawang tidak hanya berhenti di ancaman!
TIGA TUNTUTAN TEGAS:
1. Buktikan Ancaman Copot Itu! Segera copot kepala sekolah yang terbukti masih menjual LKS. Jangan hanya 199 Kepsek baru dilantik, tapi yang lama yang ngeyel dibiarkan. Publik butuh bukti, bukan gertak sambal.
2. Aktifkan Saber Pungli & Hotline Aduan: Nomor WhatsApp Irbansus 082211369376 yang tercantum dalam instruksi Bupati harus aktif dan responsif. Disdikpora jangan hanya klarifikasi setelah viral.
3. Audit Koperasi dan Toko Mitra Sekolah:* Bongkar aliran dana dari penjualan LKS. Siapa yang dapat fee? Oknum guru? Kepsek? Atau ada jaringan penerbit nakal?
Jika Pemkab serius dengan jargon "Karawang Maju", maka pendidikan yang bebas pungli adalah pondasinya. Jangan biarkan orang tua di Karawang menjerit karena LKS, sementara instruksi Bupati hanya jadi macan kertas.
Laporkan! Bagi orang tua yang dipaksa membeli LKS, lawan! Laporkan langsung ke Bupati atau ke Tim Saber Pungli Karawang. Negara sudah menjamin pendidikan gratis.(*)



