Ngawur! 26% Truk Barang Langgar Aturan - Kemenhub Tilang Ribuan Kendaraan
Jakarta: Gak heran jalanan banyak rusak & rawan kecelakaan Bos! Ternyata *26,11% kendaraan angkutan barang* di Indonesia melanggar aturan sepanjang Januari - 2 Oktober 2026.(05/10/26)
Data itu diungkap Dirjen Hubdat Kemenhub, *Aan Suhanan.* Dari 2.328.629 kendaraan yang diperiksa lewat 89 UPPKB (dulu jembatan timbang), ada *607.984 kendaraan nakal* dengan total 797.313 pelanggaran!*
"73,89% tidak melanggar. Kami terus melakukan pengawasan demi keselamatan," ujar Aan, Minggu (4/10/2026).
Pelanggaran paling banyak apa Bos?
- 50,12% Pelanggaran Dokumen* (399.596 kendaraan) - STNK, KIR mati?
- 48,52% Pelanggaran Daya Angkut* (386.859 kendaraan) - ODOL alias Over Dimension Over Load!
- 0,84% Pelanggaran Dimensi
- 0,51% Tata cara muat
- 0,01% Persyaratan teknis
Dari yang melanggar, baru *30,61% atau 186.126 kendaraan* yang ditindak:
- 173.531 cuma diperingatkan
- 6.392 ditilang Kemenhub
- 664 ditilang Polisi
- 5.539 tilang UPPKB lain
Perusahaan paling bandel:*
1. PT SIL - 2.227 kendaraan
2. PT IP - 1.727 kendaraan
3. PT EW - 1.638 kendaraan
4. CV SKE - 1.451 kendaraan
5. PT SA - 1.431 kendaraan
*Muatan paling banyak dilanggar: barang campuran (38.243), barang paket (32.973), pasir (23.819), CPO (15.861), semen (13.846).
Kemenhub klaim pengawasan 2026 naik jadi 8,58% dari tahun lalu 7,47%. Mereka mau perbaiki sistem *Weigh In Motion (WIM)* & *Jembatan Timbang Online (JTO)* biar truk ODOL gak lolos lagi.
Di Karawang gimana Bos? UPPKB Klari & Cikampek sering jadi sarang truk ODOL. Setuju gak kalau truk ODOL harus dilarang masuk tol Karawang? Komen Bos! (*)
