Polisi di Banten Berhasil Bongkar Sindikat Penimbun BBM Subsidi, 2 Tersangka Ditangkap
Serang: Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NS dan GJ. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit truk tronton dan sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan NS berperan sebagai pemodal dalam praktik tersebut. Ia menyuplai dana kepada GJ untuk menjalankan aksi pembelian solar bersubsidi.
"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu (27/09/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Serang, pada Kamis (24/09/2026).
Di lokasi itu, para pelaku diduga menggunakan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak.
Setelah tangki kendaraan terisi, truk kembali ke area PT YAMIKA. Solar kemudian dipindahkan dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
"Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," paparnya.
Solar yang telah dipindahkan ke dalam jerigen selanjutnya dikumpulkan ke wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri Rp11.000 per liter untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam menjalankan aksinya, NS disebut memberikan modal kepada GJ. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton masing-masing sebesar Rp1 juta untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi, satu pompa air listrik, serta sejumlah peralatan seperti selang dan corong.
"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja jo. ketentuan hukum pidana terkait.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata dia.(*)
