Negara Hadir! 5 Anak Mantan PMI Asal Majalengka Akhirnya Dapat Status WNI Setelah Pulang dari Yordania
Majalengka : Pemerintah memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarganya tetap berlanjut setelah kembali ke tanah air.
![]() |
| Negara Hadir! 5 Anak Mantan PMI Asal Majalengka Akhirnya Dapat Status WNI Setelah Pulang dari Yordania |
Komitmen itu diwujudkan melalui penyelesaian status kewarganegaraan lima anak Ibu Baedah Bt. Ahim yang menghadapi persoalan administrasi setelah kembali dari Yordania.
Atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Kementerian P2MI (KP2MI) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menangani persoalan tersebut.
Sebelumnya, KP2MI memfasilitasi kepulangan Ibu Baedah bersama kelima anaknya dari Amman, Yordania ke kampung halaman di Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka pada 25 September 2026.
Penanganan berlanjut dengan penyerahan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) kepada kelima anak Ibu Baedah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial kemanusiaan berupa uang tunai Rp10 juta dan sembako.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri mengatakan kepastian status kewarganegaraan menjadi langkah awal agar kelima anak Ibu Baedah bisa memiliki dokumen kependudukan dan akses hak dasar.
“SKSK ini menjadi rujukan untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, NIK, dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, kita ingin memastikan anak-anak Ibu Baedah dapat memperoleh akses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak dasar lainnya,” ujar Fachri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Menurut Fachri, kasus ini membuktikan perlindungan PMI tidak berhenti saat mereka kembali ke Indonesia.
“Ini bentuk negara hadir. Bagi kami, kepulangan bukan sekadar membawa pekerja migran kembali ke kampung halaman. Ketika mereka dan keluarganya menghadapi persoalan, negara harus memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menata kehidupan secara layak,” katanya.
Pemkab Majalengka turut memberikan dukungan untuk memastikan kebutuhan keluarga ditangani menyeluruh.
Fachri juga menegaskan pesan Menteri P2MI agar warga yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi.
“Saya menyampaikan pesan Bapak Menteri P2MI, jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara legal. Jangan ada lagi yang berangkat secara ilegal. Prosedur penempatan yang benar diciptakan untuk memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
“Berangkatlah secara prosedural. Semoga apa yang dialami Ibu Baedah menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan serupa,” pungkasnya.(*)
