Modus Beli dari Sopir Truk, Jual Rp 120 Ribu per Galon, Polisi Tangkap Penimbun Solar di Purwakarta
PURWAKARTA – Seorang pria berinisial AM ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Alternatif Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, petugas yang sedang berpatroli mencurigai sebuah mobil pikap yang bagian muatannya tertutup terpal.
Petugas kemudian memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan 74 galon solar dengan kapasitas masing-masing 15 liter. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali menemukan 18 galon solar.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengatakan total BBM yang diamankan mencapai 92 galon atau sekitar 1.380 liter.
"Pelaku tertangkap tangan petugas sedang mengangkut BBM subsidi jenis solar dengan 74 galon ukuran 15 liter," kata Made, Rabu (28/10).
"Setelah melakukan pengembangan, ternyata didapatkan lagi BBM bersubsidi jenis solar di rumah pelaku sebanyak 18 galon tambahan ukuran 15 liter, sehingga total yang berhasil diamankan 92 galon dengan total 1.380 liter," lanjutnya.
Menurut Made, pelaku diduga membeli solar subsidi dari sopir-sopir truk dengan harga Rp 6.700 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 120 ribu per galon.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit mobil pikap, STNK, selang, serta BBM bersubsidi jenis solar.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 50 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
