Operasi Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ringkus 20 Tersangka Kejahatan Jalanan
Bandung: Jajaran Polrestabes Bandung berhasil meringkus 20 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan dalam pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026.
Operasi yang berlangsung selama 10 hari, mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2026 tersebut berhasil mengungkap 19 kasus yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Perlu kami jelaskan bahwa operasi ini sudah berjalan selama 10 hari, dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus. Dari 10 hari tersebut, ada tiga kejahatan yang kami ungkap yaitu curat, curanmor, dan curas. Kami telah berhasil mengungkap 19 kasus dengan 20 orang tersangka,” kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa 1 September 2026.
Dalam operasi tersebut, Polrestabes Bandung mengerahkan 101 personel gabungan. Kekuatan tersebut melibatkan personel Satreskrim, Sat Binmas, Sat Resnarkoba, hingga jajaran Polsek.
Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari sinergi kewilayahan dalam program Jaga Rawat Jawa Barat serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurut Asep, layanan Call Center Polri 110 turut berperan penting dalam mempercepat respons petugas ketika menerima laporan dari masyarakat.
“Alhamdulillah kita cukup efektif juga dengan adanya Call Center 110. Jadi masyarakat aktif dalam Operasi Libas ini melaporkan kepada kita sehingga penanganan lebih cepat,” ucap Asep.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, para tersangka menggunakan berbagai modus ketika menjalankan aksinya.
Modus tersebut antara lain penjambretan atau perampasan secara langsung di jalan raya, penodongan menggunakan senjata tajam, hingga penganiayaan terhadap korban yang melakukan perlawanan.
Polisi juga menemukan adanya modus kejahatan yang dilakukan secara terencana. Salah satunya dengan memberikan minuman yang telah dicampur zat tertentu kepada korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Modus lainnya yakni merusak kunci kontak kendaraan ketika korban lengah serta membobol pintu rumah menggunakan berbagai perkakas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 12 unit kendaraan bermotor roda dua, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 unit telepon seluler, 2 buah tas, 1 buah helm, serta sejumlah alat bantu kejahatan.
Kini seluruh tersangka ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara bervariasi mulai dari 7 tahun, 8 tahun, hingga maksimal 12 tahun kurungan (*)
