Warga Desak Polisi Segera Tangkap Dugaan Cabul Anak Yatim Piatu
Tanjungbalai - Sejumlah warga dan para orang tua murid menyampaikan aspirasi dan meminta Polres Tanjungbalai segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial A, siswa SD di salah satu sekolah di Kota Tanjungbalai, Selasa, 21 Juli 2026.
![]() |
| Puluhan emak-emak datangi Polres Tanjungbalai, mendesak agar pihak kepolisian menangkap terduga pelaku cabul terhadap anak laki-laki. Selasa, 21 Juli 2026. |
Korban yang merupakan anak yatim piatu diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh D, yang disebut sebagai suami dari seorang guru ASN. Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Mei 2026 di rumah terduga pelaku di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, kota Tanjungbalai.
Dalam aksi tersebut, koordinator aksi, Kacak menyampaikan kasus mulai terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama sekitar dua pekan, termasuk saat pelaksanaan ujian. Karena korban tidak hadir, guru disebut mengantarkan lembar ujian ke rumah.
Menurut Kacak, dugaan kekerasan seksual diketahui setelah ibu angkat korban membawa A ke sebuah klinik untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa dan dimintai keterangan, korban diduga mengungkapkan telah menjadi korban dan mengalami luka pada bagian anus.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujar Kacak.
Dalam orasinya, warga juga menduga istri terduga pelaku mengetahui bahkan membantu perbuatan tersebut.
Para emak-emak yang merupakan wali murid mengaku resah karena terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas. Mereka khawatir muncul korban lain mengingat rumah terduga pelaku berada tidak jauh dari sekolah korban.
Warga juga mendesak agar kepolisian segera menetapkan langkah hukum yang tegas. Mereka berharap proses penyelidikan dapat dipercepat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, mengatakan penanganan perkara masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik sempat mengalami kendala dalam proses pemeriksaan saksi sehingga memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.
"Kasus ini tetap berjalan. Kendalanya ada pada pemeriksaan saksi. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Kami juga akan mengirimkan SP2HP kepada pihak pelapor agar mengetahui perkembangan penanganan perkara," ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan perkara dugaan pencabulan maupun kekerasan seksual terhadap anak harus didukung alat bukti yang kuat sebelum dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kacak juga menyampaikan pada pemanggilan pertama, istri terduga pelaku diduga mendatangi ibu angkat korban dan melakukan intimidasi sehingga membuat keluarga korban merasa takut.
Warga juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk apabila ditemukan bukti adanya pihak yang mengetahui atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Tanjungbalai dan belum ada penetapan tersangka. Pihak kepolisian juga mengatakan pihaknya akan menghadirkan dokter pada Rabu, 22 Juli untuk melakukan visum terhadap korban.(*)
