Perpres Ojol Segera Rampung, Status Pengemudi sebagai UMKM Kian Dekat
Jakarta :Pemerintah menargetkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro segera rampung. Aturan ini juga menjadi dasar penguatan kebijakan pembagian komisi 92 persen bagi pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikator.(22/7).
![]() |
| Menteri UMKM Maman Abdurahman dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026 |
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pembahasan perpres saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Pembahasan perpres ini juga melibatkan sejumlah kementerian agar kewenangan masing-masing instansi diatur secara jelas.
“Perpresnya lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu aja nanti kabarnya,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Maman, penyusunan regulasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian UMKM, lanjutnya, akan berfokus pada aspek pemberdayaan, perlindungan, monitoring, dan evaluasi kemitraan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Sementara itu, kewenangan penetapan tarif angkutan roda dua tetap berada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang menjadi ranah Komdigi.
Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas kementerian bersama perusahaan aplikator. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pihaknya tidak mengatur status pengemudi sebagai UMKM. Fokus Kemenhub pada penetapan tarif layanan transportasi roda dua serta mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
“Kalau Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif layanan. Kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, pengaturan teknis mengenai skema komisi 92% untuk pengemudi dan 8% bagi aplikator telah ditindaklanjuti. Yaitu Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan pelaksana setelah Perpres menjadi acuan kebijakan.
Selain itu, dukungan terhadap regulasi tersebut juga datang dari perusahaan aplikator. Perusahaan aplikator menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah agar kesejahteraan mitra pengemudi terus meningkat.(*)
