Malaysia Kutuk Rencana Israel Perluas Permukiman di Tepi Barat, Palestina
Kuala Lumpur : Malaysia mengutuk keras pengumuman terbaru rezim Zionis Israel mengenai rencana perluasan permukiman di Tepi Barat, Palestina. Israel bahkan menyebut rencana perluasan itu senilai USD2,3 miliar di Wilayah Pendudukan Palestina.(19/7/26).
![]() |
| Sistem saluran pembuangan limbah terlihat terbuka setelah operasi militer di Kamp Nur Shams, Tepi Barat (Foto: Dokumentasi/ UNRWA) |
“Langkah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta upaya yang disengaja untuk memperkokoh pendudukan ilegal. Sekaligus, melemahkan hak-hak yang tidak dapat dicabut (inalienable rights) milik rakyat Palestina,” demikian pernyataan resmi pemerintah Malaysia dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri Malaysia, Sabtu, 18 Juli 2026.
Malaysia menegaskan, perluasan permukiman ilegal merupakan serangan langsung terhadap prospek terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Tindakan tersebut menunjukkan pengabaian yang terus dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Selain itu juga, resolusi-resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang relevan serta Konvensi Jenewa Keempat. Malaysia menyerukan kepada masyarakat internasional dan PBB untuk secara tegas menolak dan menentang rencana perluasan permukiman tersebut.
“Perampasan tanah Palestina yang terus berlanjut dan ekspansi permukiman ilegal hanya akan memperpanjang ketidakadilan, meningkatkan ketidakstabilan, dan memperburuk eskalasi konflik di kawasan. Rakyat Palestina telah mengalami puluhan tahun pendudukan, perampasan tanah, dan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak dasar mereka,” ujar pemerintah Malaysia di dalam pernyataannya.
Perluasan permukiman yang terus dilakukan oleh rezim Zionis Israel tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Sebaliknya, tindakan tersebut secara jelas mencerminkan upaya yang terencana untuk menyangkal hak-hak sah dan tidak dapat dicabut milik rakyat Palestina.
Bahkan hak untuk menentukan nasib sendiri serta hak untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di wilayah mereka sendiri. Di antaranya di wilayah Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur.
“Malaysia kembali menegaskan solidaritasnya yang tidak tergoyahkan kepada rakyat Palestina serta menegaskan kembali dukungannya yang telah lama diberikan. Utamanya, terhadap pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata pemerintah Malaysia menutup pernyataannya.
Adapun Israel menandatangani perjanjian kerangka senilai 8,5 miliar shekel (sekitar USD2,3 miliar) untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Termasuk, pembangunan 12.000 unit rumah baru serta proyek-proyek infrastruktur besar, menurut media Israel dikutip Anadolu Agency.
Perjanjian itu ditandatangani dalam upacara resmi dihadiri PM Benjamin Netanyahu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Direktur Jenderal Otoritas Pertanahan Yehuda Eliyahu. Serta Yossi Dagan. Kemudian, Kepala Dewan Regional Shomron yang membawahi sejumlah permukiman Israel di wilayah utara Tepi Barat.
Menurut organisasi pemantau permukiman Israel Peace Now, sekitar 500.000 warga Israel tinggal di permukiman ilegal di seluruh Tepi Barat yang diduduki. Selain itu, sekitar 250.000 orang tinggal di permukiman Israel di Yerusalem Timur yang diduduki.
Sementara, Kabinet Keamanan Israel telah menyetujui rencana untuk membangun 13 permukiman baru di wilayah tengah Tepi Barat yang diduduki, tulis Al Jazeera. Sebuah langkah yang menurut para pejabat Palestina akan semakin memecah wilayah tersebut dan mengisolasi Yerusalem Timur dari komunitas-komunitas Palestina di sekitarnya.(*)
