Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dikawal hingga Tuntas

Jakarta : Pengamat politik Karyono Wibowo meminta masyarakat dan pegiat antikorupsi mengawal penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Karyono menilai pengawasan publik penting agar proses penegakan hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (Foto: Humas Kejagung)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (Foto: Humas Kejagung)

Direktur IPI Karyono Wibowo menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan terorganisasi merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi nasional. Menurutnya, praktik tersebut juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi. Serta, mencederai rasa keadilan publik," ujar Karyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan penyelenggara negara. Apalagi, dengan barang bukti bernilai fantastis merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius.

Ia menilai kejahatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara. Tetapi juga merusak kredibilitas institusi penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan. Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan," ujarnya.

Karyono berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual. Karyobo juga mendorong agar Febrie Adriansyah dituntut dengan hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan dalam TPPU.

Sementara itu, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor adalah milik kliennya. Rumah ini sempat digeledah oleh pihak kepolisian karena diduga berkaitan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hotman mengatakan rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022. Menurut Hotman, rumah itu telah digunakan oleh Don Ritto yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan renovasi.

"Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar. Karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," katanya Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Juli 2026.

Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui mengenai renovasi yang dilakukan maupun keberadaan penyimpanan uang. Menurutnya, seluruh pengelolaan rumah telah berada di bawah Don Ritto sejak 2022.

Menanggapi status kepemilikan rumah, Hotman menjelaskan bangunan tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie. Namun, katanta, rumah itu telah dihibahkan kepada cucu sang mertua atau anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.(*)

Hide Ads Show Ads