Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Garut Diamankan Polisi
Garut : Kepolisian Resor (Polres) Garut mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas penjaga perlintasan kereta api di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 itu menjadi perhatian publik setelah rekaman video pengeroyokan beredar luas di media sosial.
Korban diketahui merupakan petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sedang menjalankan tugas menutup portal karena akan ada kereta api melintas. Saat itu, sejumlah orang diduga berusaha membuka portal secara paksa agar tetap dapat melintasi perlintasan.
Korban kemudian menegur tindakan tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan lainnya. Teguran itu diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung pada aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan masyarakat serta video yang beredar, Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut di lokasi yang berbeda.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IS, AW, dan NK yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta DAM, warga Kota Bandung. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum mereka.
“Empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut telah kami amankan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra kutip pada Kamis, 16 Juli 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu karena para terduga pelaku tidak terima saat ditegur oleh petugas yang sedang menutup pintu perlintasan kereta api. Selain itu, mereka juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras ketika kejadian berlangsung.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para terduga pelaku tidak terima saat ditegur petugas. Pada saat kejadian mereka juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun demikian, penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta dan peran masing-masing pihak,” kata Herman.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Pengguna jalan diminta tidak menerobos atau memaksa membuka portal saat pintu perlintasan telah ditutup karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lain, maupun perjalanan kereta api.
Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(*)
