Program Komcad Libatkan 4.000 ASN, DPR Singgung UU-PSDN
Jakarta : Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti, program Komponen Cadangan (Komcad) yang digagas Kemhan RI. Pada semester pertama 2026, dalam program Komcad Kemhan tersebut melibatkan 4.000 ASN.
Merespons hal itu, politikus PDIP ini menegaskan, terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah. Semua ini, demi program Komcad tidak menimbulkan persoalan baru, baik secara hukum maupun tata kelola birokrasi.
"Komponen Cadangan merupakan program yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Yakni, tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN)," kata pria uang akrab disapa Kang TB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Oleh karena itu, Kang TB menuturkan, pelibatan ASN dalam program Komcad tidak boleh bersifat wajib. Pemerintah juga harus memastikan, ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri.
"Bukan karena paksaan, tekanan, atau penugasan tanpa pilihan. Maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” ucap Kang TB.
Kemudian, ia menekankan, pentingnya kepastian atas jaminan hak peserta program Komcad. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU PSDN.
"Pemerintah harus memberikan jaminan penuh. Bahwa keikutsertaan ASN dalam program Komcad tidak akan berdampak negatif terhadap status kepegawaiannya," ujar Kang TB.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada akhir Januari 2026 menegaskan rencana pemerintah untuk memulai program Komcad. Yakni, dengan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Semester Pertama Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara. Fokus awal pelaksanaan program Komcad ini ditujukan kepada ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta.
Adapun target utama peserta program adalah ASN yang berada pada rentang usia 18 hingga 35 tahun. Skema pelatihan program Komcad meliputi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Materi pelatihan mencakup pembentukan kedisiplinan fisik dan mental, penanaman nilai-nilai nasionalisme. Serta, pengenalan keterampilan dasar kemiliteran yang dilaksanakan di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).(*)
